Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu, dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Obat-obatan di Apotek Rentan Disalahgunakan Layaknya Narkoba

- 19 September 2018, 12:14 WIB

NGAMPRAH, (PR).- Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat mengawasi penjualan obat di sejumlah apotek dan toko obat. Sebab, saat ini rentan terjadi penyalahgunaan obat-obat tersebut, terutama oleh kalangan remaja.

"Ada laporan soal pembelian obat di apotek dalam jumlah banyak terutama dalam bentuk pil. Kebanyakan pembelinya adalah remaja yang memakai obat tersebut layaknya narkoba," ujar Kepala BNN KBB Sam Norati Martiana, Rabu 19 September 2018.

Dia menuturkan, kebanyakan obat yang dibeli tersebut mengandung zat berbahaya jika dikonsumsi dalam jumlah banyak. Pemakainya akan merasakan sensasi seperti mengonsumsi narkoba.

Menurut Sam, para remaja rentan menyalahgunakan obat-obat tersebut. Apalagi, mereka bisa mendapatkannya dengan mudah karena dijual di apotek ataupun toko obat. "Dan, harganya pun  jauh lebih murah jika dibandingkan dengan narkoba," katanya.

Untuk mencegah penyalahgunaan tersebut, BNN mulai intensif mengelar sosialsiasi mengenai pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan dengan sasaran siswa SMP. Para guru digandeng dan diberi penyuluhan mengenai Pembangunan Berwawasan (Bang Wawan) Antinarkoba.

"Untuk tahap awal, ada 15 SMP yang kami beri penyuluhan. Setiap sekolah, ada dua perwakilan guru yang diarahkan untuk memberi wawasan antinarkoba kepada para siswanya," ujar Sam.

Pemantauan

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan KBB Hernawan Widjajanto membenarkan, ada beberapa apotek yang terindikasi menjual obat tanpa mengindahkan aturan. Apotek-apotek itu menjual obat tanpa resep dokter hingga melayani pembelian obat dalam jumlah banyak.

Sesuai dengan aturannya, penjualan obat di apotek ataupun toko obat bersifat terbatas. Obat yang bertanda lingkaran merah, hanya boleh dijual dengan resep dokter. "Yang bertanda biru hanya dijual di apotek, sedangkan yang bertanda hijau bisa dijual di toko obat," katanya.

Saat ini, tercatat 128 apotek dan 39 toko obat di Bandung Barat. Namun Dinas Kesehatan tidak bisa memantau jumlah penjualan obat secara keseluruhan. Sebab, apotek hanya berkewajiban melaporkan penjualan obat yang menganduk psikotropika dan narkotika atau yang berlabel lingkaran merah.

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x