Minggu, 9 Juni 2024

Ratu Atut dan Kroni

Anggota DPRD Penerima Mobil Wawan Bisa Dipidana

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menerima mobil dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, bisa dipidana

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Warga berfoto di samping mobil-mobil mewah milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014). KPK telah menyita 17 mobil serta satu Harley Davidson terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menerima mobil dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, bisa dipidana. Sebab menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pemberian mobil kepada anggota DPRD itu termasuk gratifikasi.

"Penyelenggara negara yang menerima barang, sesuatu, tanpa melaporkan ke gratifikasi, apalagi diduga berkaitan dengan jabatannya, bisa masuk salah satu pasal tindak pidana korupsi," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Minggu (16/2/2014).

Dijelaskan Bambang, pemberian mobil dari Wawan kepada anggota DPRD tersebut menunjukkan perilaku koruptif yang berkaitan dengan deparpolisasi.

"Deparpolisasi, kepentingan personal tetapi mengatasnamakan parpol, dan sekaligus menciptakan kartelisasi," kata Bambang. (edwin firdaus)

BERITATERKAIT
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan