Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 21 Jun 2017 - 15:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Presidential Threshold 20 Persen Dinilai Logika Sesat

35Didi-Irawadi-Syamsuddin.jpg
Didi Irawadi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)---Wasekjen Partai Demokrat Didi Irawadi mengatakan, ambang batas presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan logika yang sesat.

Pasalnya, kata Didi, saat ini belum ada hasil dari pemilihan legislatif 2019, tetapi sudah harus menetapkan ambang batas.

"Sungguh sulit dimengerti kalau ada partai yang memaksakan presidential threshold dalam Pilpres 2019. Celakanya Presiden Jokowi pun justru juga ikut bersikeras mendukung PT 20 persen itu," katanya melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (21/6/2017)

Dirinya beralasan, putusan Mahkamah Konstitusi, konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, Pilpres dan Pileg dilaksanakan serentak, maka secara otomatis ambang batas pencalonan presiden hilang atau 0 persen.

Menurutnya, dukungan sebesar 20 persen dari partai yang memiliki kursi di DPR berdasarkan suara pemilu legislatif 2014 juga sangat tidak relevan lagi.

Selain itu, lanjut Didi, tidak ada rasionalitasnya untuk digunakan kedua kali hasil Pileg 2014 dalam Pilpres berikutnya di tahun 2019 dan dapat dipastikan dalam setiap lima tahun, peta kekuatan politik sudah berubah.

"Sekali lagi ingat 2019 jelas pemilu serentak, bukan saja logika yang bisa rusak, hukumpun telah dilanggar dengan tetap paksakan PT 20 persen," pungkasnya.(yn)

tag: #revisi-uu-pemilu  #uu-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Usai Kalah PK, Aset 'Crazy Rich' Budi Said Siap-siap Disita Antam

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 18 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Buri Said menimbulkan sejumlah konsekuensi. Salah satunya adalah Permohonan ...
Berita

TB Hasanuddin: RUU TNI Hapus Peran TNI di KKP dan Bantuan Penanganan Masalah Narkotika

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ada yang menarik dalam rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah, Senin (17/3/202) malam. Dimana ada dua ...