Dalam catatan detikcom, Jumat (25/11/2016), putusan MA itu diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Abbas Said dengan anggota hakim agung Mansyur Kertayasa dan Imam Harijadi. Vonis itu diketok pada 14 September 2009.
Dalam putusannya, MA menyatakan pemerintah dianggap telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, baik sarana maupun prasarana, hingga pemerintah diminta untuk memperhatikan terjadinya gangguan psikologis dan mental para siswa sebagai dampak dari penyelenggaran UN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Andriani Nurdin, dengan anggota Makkasau dan Heru Purnomo.
"Memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional," ucap Andriani dkk.
Tergugat yang dimaksud adalah:
1. Presiden RI
2. Wakil Presiden RI
3. Mendikbud
4. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan
Meski putusan MA itu telah benderang, tetapi pemerintah tetap menggelar UN. Tujuh tahun berlalu, akhirnya Jokowi akan menghapus UN.
"Dimoratorium, di tahun 2017 ditiadakan," kata Muhadjir saat dihubungi, Jumat (25/11/2016).
(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini