Ditemui usai acara peresmian ponsel Luna di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Senin (7/11/2016), Menkominfo mengatakan Apple sejauh ini belum memenuhi aturan TKDN. Alhasil ponsel jagoannya, iPhone 7, belum dapat dijual di Indonesia.
Tapi Apple sudah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi aturan demi memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun opsi yang diambil adalah software dan komitmen investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu perwakilan Apple pusat pun sudah bertemu dengan Rudiantara untuk mempertegas komitmennya.
Dalam pertemuan itu, raksasa teknologi peninggalan Steve Jobs itu berjanji akan membangun pusat riset dan pengembangan di tiga lokasi di Indonesia. Hanya saja, Apple belum menentukan daerah mana yang akan di pilih.
"Saya minta tidak Jawa-sentris. Memang secara kuantitas teknisi atau developer tidak sebanyak di Jakarta, tapi banyak bakat di daerah. Jadi pembangunannya lebih Indonesia-sentris," kata Rudiantara.
"Tapi lebih dulu bangun di Jakarta, selanjutnya terserah mereka. Ini untuk menunjukkan komitmennya," imbuhnya.
Menteri sendiri menyambut baik rencana Apple membangun pusat riset dan pengembangan di Indonesia. Ini akan menjadikan kebanggan tersendiri.
"Kita ini harus bangga. Sekelas Apple saja menjadikan Indonesia sebagai pusat R&D nomor dua di dunia setelah Brasil," kata Rudiantara dalam beberapa kesempatan.
Sepertu diketahui, untuk memenuhi regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G, Apple kabarnya siap membangun pusat riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia. TKDN ini sendiri menjadi persyaratan wajib untuk semua vendor yang mau memasarkan perangkatnya di Indonesia.
Namun dalam perbincangan sebelumnya, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, sempat menjelaskan bahwa Apple masih dalam proses mengurus perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk rencana investasi USD 48 juta atau sekitar Rp 626 miliar demi memenuhi TKDN software.
Investasi yang dikeluarkan oleh Apple, menurut Putu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 65/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. (afr/rou)