Sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Tindakan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Caleg akan dilimpahkan pada Bawaslu.
"Kami menyerahkan pada Bawaslu kasus ini, sesuai Pasal 247 UU nomor 10 tahun 2004," ujar anggota KPU Endang Sulastri saat dihubungi oleh detikcom, Selasa (28/10/2008).
Di dalam berkas pendaftaran sebagai bakal caleg Pemilu 2009, Sukma menggunakan ijazah dari SMA 3 Jakarta. Padahal arsip KPU tentang caleg tetap untuk Pemilu 2004, ijazah yang diajukan adalah dari SMA 22 Jakarta. Temuan KPU juga membuktikan tidak ada dokumen kelulusan atas nama Sukmawati.
(ken/ken)