Kasus Ijazah Palsu Sukmawati, KPU Pasrah ke Bawaslu

Kasus Ijazah Palsu Sukmawati, KPU Pasrah ke Bawaslu

- detikNews
Selasa, 28 Okt 2008 09:41 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kasus ijazah palsu Sukmawati Soekarnoputri kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dari Bawaslu, proses kasus calon legislatif (caleg) Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenis itu bisa dilanjutkan sampai pengadilan.

Sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Tindakan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Caleg akan dilimpahkan pada Bawaslu.

"Kami menyerahkan pada Bawaslu kasus ini, sesuai Pasal 247 UU nomor 10 tahun 2004," ujar anggota KPU Endang Sulastri saat dihubungi oleh detikcom, Selasa (28/10/2008).    
 
Di dalam berkas pendaftaran sebagai bakal caleg Pemilu 2009, Sukma menggunakan ijazah dari SMA 3 Jakarta. Padahal arsip KPU tentang caleg tetap untuk Pemilu 2004, ijazah yang diajukan adalah dari SMA 22 Jakarta. Temuan KPU juga membuktikan tidak ada dokumen kelulusan atas nama Sukmawati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tanggal 23 Oktober 2008, Sukmawati Soekarnoputri melayangkan surat ke DPP PNI Marhaenis untuk mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. 
(ken/ken)