Bantul upayakan pelantikan pejabat dinas akhir Desember

id bantul

Bantul upayakan pelantikan pejabat dinas akhir Desember

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa) (istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengupayakan pelantikan para pejabat eselon II pada posisi kepala dinas dengan struktur organisasi perangkat daerah baru pada akhir Desember 2016.

"Pengisian jabatan kepala dinas itu kewenangan bupati, tapi saya memberi masukan agar pelantikan bisa dilaksanakan akhir Desember sehingga tidak terjadi gejolak," kata Sekretaris Daera Bantul, Riyantono di Bantul, Kamis.

Pemkab Bantul telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Bantul, dalam regulasi itu mengamahkan ada 27 organisasi perangkat daerah (OPD) dari sebelumnya 36 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Menurut dia, target agar akhir 2016 pejabat kepala dinas dilantik karena susunan perangkat daerah dengan nomenklatur OPD baru itu harus sudah berjalan efektif pada awal 2017 dengan berbagai urusan yang ditangani dan kebijakan penganggaran baru.

"Karena kalau sekarang kan masih dengan nama pejabat sekarang. Makanya kita berharap pada akhir Desember pejabat eselon II sudah dilantik dengan nomenklatur susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru," katanya.

Terkait dengan kandidat pejabat yang akan mengisi jabatan kepala dinas baru, Toni sapaan akrab Sekda Bantul mengatakan, belum mengetahui termasuk apakah pejabat lama akan dipakai atau digeser pada dinas serupa juga belum ada kepastian.

"Untuk penilaian kompetensi pejabat secepatnya, Pak Bupati mungkin sudah punya rencana itu, dan memang sedikit banyak sudah. Nanti kita taati aturan main sesuai dengan perundang-undangan yang ada," katanya.

Berdasarkan data, 27 OPD baru di Bantul tersebut terdiri dari satu Inspektorat, dua sekretariat, tiga badan dan 19 dinas dengan tipologi A,B dan C sesuai dengan urusan masing-masing. Ditambah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Adapun Kesbangpol dan BPBD tidak masuk dalam perampingan organisasi di lingkungan Pemkab Bantul karena belum ada payung hukum di daerah yang mengaturnya. Meski demikian dua instansi ini dipastikan membentuk dua OPD.

(HRI)