Menkominfo Disarankan Cabut Surat Edaran Interkoneksi
Hide Ads

Ribut-ribut Interkoneksi

Menkominfo Disarankan Cabut Surat Edaran Interkoneksi

Achmad Rouzni Noor II - detikInet
Jumat, 02 Sep 2016 14:10 WIB
Hanafi Rais. Foto: detikINET/Achmad Rouzni Noor II
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara disarankan untuk mencabut terlebih dulu Surat Edaran (SE) tentang rencana penurunan biaya interkoneksi agar polemik yang memecah belah operator bisa segera teratasi.

Imbauan ini disampaikan oleh Hanafi Rais, anggota Komisi I DPR RI yang waktu itu ikut memimpin rapat dengar pendapat terkait interkoneksi dengan Menkominfo di gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.

Hanafi mengaku setuju dengan analisa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa penurunan interkoneksi bisa sangat membahayakan penerimaan negara dari sektor telekomunikasi, setidaknya dalam lima tahun ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai dari potensi penurunan pendapatan hingga Rp 100 triliun, setoran dividen dan pajak ke pemerintah berkurang Rp 43 triliun, hingga investasi belanja modal di daerah rural berkurang Rp 12 triliun. Kegelisahan ini juga pernah disampaikan Telkom dan Telkomsel dalam rapat bersama Komisi I.

"Dengan tarif interkoneksi baru yang rencananya mau diputuskan oleh Kominfo ini maka potensi kerugian negara jelas gamblang," ujarnya saat berbincang dengan detikINET di Jakarta, Jumat (2/9/2016).

"Apalagi dari sisi regulasi, proses keluarnya SE biaya interkoneksi baru itu juga bermasalah secara perundang-undangan. Artinya ada double jeopardy, risiko bahaya ganda yang ditempuh Kominfo jika tetap akan memberlakukan keputusan sepihak ini," lanjut Hanafi.

Seperti diketahui, kebijakan penurunan biaya interkoneksi 26% untuk 18 skenario panggilan telepon ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Geryantika Kurnia, dan dirilis pada 2 Agustus 2016.

"Sebaiknya SE dari Kominfo yang cuma ditandatangani oleh Plt Dirjen PPI tersebut dicabut dulu secara resmi oleh Kominfo. Sampai sekarang, SE tersebut dibiarkan saja tidak dicabut secara resmi oleh Kominfo sehingga mengakibatkan industri telekomunikasi tidak bisa melayani pelanggannya secara optimal," papar Hanafi.

Meskipun SE itu belum dicabut oleh Menkominfo, namun Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, telah menyatakan bahwa SE yang dirilis sebelumnya, belum bisa diterapkan per 1 September 2016 karena Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) belum lengkap terkumpul.

Dengan demikian, seluruh operator diimbau tetap menggunakan acuan biaya interkoneksi lama, yakni Rp 250 dan bukannya Rp 204 untuk panggilan seluler lintas operator atau off-net.

Dalam kesempatan terpisah, President Director & CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli, President Director & CEO XL Axiata Dian Siswarini, dan Wakil Presiden Direktur Hutchison 3 Indonesia Muhammad Danny Buldansyah, mengatakan akan tetap menerapkan biaya interkoneksi baru sesuai SE atau Rp 204.

Sementara President Direktur Smartfren Telecom Merza Fachys, yang juga Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), mengatakan biaya interkoneksi diberlakukan secara business to business (B2B) atau atas kesepakatan masing-masing operator.

Sedangkan Telkomsel menegaskan, akan menggunakan biaya interkoneksi yang disepakati dalam perjanjian dengan operator lain yang berlaku saat ini sesuai pasal 18 PM 8 tahun 2006, hingga pemerintah mengumumkan hasil perhitungan biaya interkoneksi masing-masing operator sebagai dasar acuan kesepakatan industri dalam membuat penawaran interkoneksi pada DPI masing-masing. (rou/fyk)