Bantul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meluncurkan hak akses pemanfatan data kependudukan berbasis aplikasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat oleh satuan kerja perangkat daerah ini.
"Pada tahap awal ini baru dua SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang sudah bisa melaksanakan hak akses pemanfaatan data kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Bantul, Fenti Yusdayati di sela sosialisasi dan peluncuran hak akses itu di Bantul, Selasa.
Menurut dia, peluncuran hak akses data kependudukan oleh SKPD ini sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup, dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta pemanfatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP elektronik.
Ia mengatakan dua SKPD yang diberi hak akses pemanfaatan data kependudukan itu yaitu Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BKK PP dan KB), dan Dinas Sosial Bantul.
"Bantul merupakan kabupaten yang pertama di DIY yang menjalankan program ini, meski baru dua SKPD namun harapannya seluruh SKPD di Bantul lainnya segera menyusul untuk mengakses data data kependudukan," katanya.
Database kependudukan yang dimiliki Disdukcapil memuat tentang nama dan alamat lengkap, NIK, pekerjaan hingga data pendukung lainnya, yang mana kata dia, dua SKPD itu diberikan kata kunci untuk bisa mengakses data lewat aplikasi yang terhubung dengan servernya.
Sementara itu, Bupati Bantul, Suharsono dalam mengatakan, data kependudukan yang ada dalam database Disdukcapil telah dijamin ketunggalan dan kerahasiannya, data ini digunakan untuk pemilu, pemilihan kepala daerah (pilkada) serta program pembangunan daerah.
Oleh sebab itu, kata dia, database kependudukan tersebut harus dijaga oleh Disdukcapil maupun lembaga yang diberi kewenangan untuk mengaksesnya, agar dimanfaatkan sebagaimana mestinya sesuai program atau kebijakan yang digulirkan masing-masing SKPD.
"Pada kesempatan ini dua SKPD yaitu BKK PP dan KB serta Dinsos akan memanfatkan data tersebut, selanjutnya SKPD lain yang akan akses data kependudukan agar mengikuti aturan yang sudah ada," katanya.
(T.KR-HRI)