Diperbarui: Diterbitkan:
"2 Minggu lagi penyerahan duplik dari kita, tanggal 4 maret baru sidang lanjutan. Pembuktian dari pihak Jessica, kurang lebih tanggal 4 Maret. Kurang lebih sama kaya di PTUN tidak ada buktinya perkawinan, ada kejanggalan, ada pencatatan bulan Desember nggak konsisten," ungkap Harvardy M. Iqbal SH, pengacara Ludwig ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/02).
Dimunculkan pula dugaan pemalsuan kop surat dari Gereja Yesus Sejati dalam persidangan tersebut. Jika sampai terbukti, Jessica bisa dipidana karena kasus pemalsuan dokumen. Hal ini pun semakin menguatkan kedudukan pihak Ludwig.
"Itu sudah jelas tidak ada pernikahan, itu bisa dipidanakan. Karena sudah memalsukan dokumen nikah," tegasnya.
Advertisement
Dalam persidangan Jessica kembali tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Begitu juga dengan Ludwig yang selama ini seolah memilih memantau dari jarak jauh. Dengan perkembangan persidangan yang cukup positif, Havardy mengaku belum berkomunikasi dengan kliennya.
"Untuk saat ini kami belum berkomunikasi kembali," tegasnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/aal/sjw)
Advertisement