Kasus Suap Pilkada Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin Jadi Tersangka

Kasus Suap Pilkada Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin Jadi Tersangka

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 16:27 WIB
Jakarta - Pasca vonis Ratu Atut Chosiyah, KPK mengembangkan kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Hasilnya, lembaga antikorupsi ini telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka.

‎"Setelah melakukan pengembangan perkara dugaan TPK, sengketa Pilkada di MK, yakni Pilkada Lebak, penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup, diduga telah terjadi TPK.‎ Penyidik menetapkan AH dan K sebagai tersangka," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2014).

Amir dan Kasmin merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang kalah dalam Pilkada tahun 2013. Mereka berdua disangka telah memberikan hadiah atau janji bersama dengan Tubagus Chaery Wardhana dan Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar yang saat itu masih menjadi Ketua MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua disangka telah memberikan hadiah atau janji secara bersama-sama kepada penyelenggara negara," jelas Johan.

Amir dan Kasmin dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana‎.

(kha/mok)