"Setelah melakukan pengembangan perkara dugaan TPK, sengketa Pilkada di MK, yakni Pilkada Lebak, penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup, diduga telah terjadi TPK. Penyidik menetapkan AH dan K sebagai tersangka," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2014).
Amir dan Kasmin merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang kalah dalam Pilkada tahun 2013. Mereka berdua disangka telah memberikan hadiah atau janji bersama dengan Tubagus Chaery Wardhana dan Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar yang saat itu masih menjadi Ketua MK.
Amir dan Kasmin dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
(kha/mok)