Sukses

Eksportir Tolak Pengenaan Pajak 10% pada Hasil Produk Pertanian

Pengenaan pajak di produk pertanian akan melemahkan daya saing produk pertanian sehingga keputusan MA perlu dikaji ulang.

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) menolak pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen terhadap komoditas hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan.

Sekretaris Jenderal DPP GPEI, Toto Dirgantoro mengatakan pengenaan PPN tersebut akan lebih memberatkan petani lantaran para petani harus menambah modal kerja.

"Semua beban biaya yang timbul dari logistik, budidaya, produksi, bunga bank serta pajak-pajak pada akhirnya akan menjadi beban bagi para petani sehingga akan mengurangi pendapatan dan kesejahteraan petani," ujar Toto dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti ditulis Selasa (26/8/2014).

Selain itu, para pedaganga maupun eksportir juga memerlukan tambahan modal kerja sebesar 10 persen.

"Ekspor sektor pertanian secara nasional sebesar US$ 5,15 miliar, sehingga perlu tambahan modal sebesar US$ 515 juta. Atas pengajuan restitusi PPN 10 persen tersebut diperlukan waktu pengurusannya sehingga menganggu cash flow. Dengan restitusi pajak, berarti tidak ada tambahan perolehan pendapatan pajak bagi negara," lanjutnya.

Dia menjelaskan, produk-produk pertanian seperti karet, kopi, tembakau, kakao, kapas akan menjadi tidak kompetitif dan lebih mahal di pasaran.

"Pengenaan PPN ini akan semakin melemahkan daya saing produk pertanian dalam negeri menghadapi produk-produk pertanian sejenis dari negara lain," kata dia.

Menurut Toto, produk-produk pertanian tersebut sebagai bahan baku yang belum memiliki added value tax tidak semestinya dikenakan PPN 10 persen. "Pemberdayaan dan kesejahteraan petani yang merupakan program pemerintah hanya menjadi semboyan saja," tuturnya.

Oleh sebab itu, agar tetap dapat menjaga daya saing dan menjamin iklim usaha yang lebih kondusif, maka GPEI mendesak agar dilakukan penundaan pelaksanaan surat edaran dirjen pajak nomor SE-24/PJ/2014 pada 25 Juli 2014.

"Serta kami meminta peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 70P/HUM/2013 pada 25 Februari 2014 terkait pengenaan PPN ini," tandasnya. (Dny/Ahm)

 


*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini