Enam Poin Nota Pembelaan Roger Danuarta

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Enam Poin Nota Pembelaan Roger Danuarta Roger Danuarta © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Roger Danuarta kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6). Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan.

Juffry Maykal Mannus, selaku kuasa hukumnya, membacakan nota pembelaan Roger atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Intinya nota pembelaan kami, faktanya Roger adalah pecandu, sesuai dengan pasal 54 UU narkotika menyatakan kalau pecandu wajib ditempatkan di panti rehab, itu yang harus diikuti penasihat hukum," ujar Juffry.

Roger Danuarta  © KapanLagi.com

Fakta-fakta persidangan yang tercatat dalam nota pembelaan Roger adalah;

1. Terdakwa dalam penyidikan langsung mengakui dan menyesali.

2. Terdakwa jujur dan bekerja sama dengan kepolisian, dengan menyebut nama bandar untuk membongkar sindikat narkotika.

3. Terdakwa dalam kondisi sakit dan membutuhkan pengobatan lebih lanjut ke panti rehabilitasi.

4. Roger dianjurkan untuk menjalani rehabilitasi dari RSKO karena terdakwa dinyatakan sebagai pecandu narkotika, ia wajib menjalani rehabilitasi medis.

5. Langkah rehabilitasi medis akan lebih berguna terhadap terdakwa, daripada dijatuhkan pidana penjara.

6. Terdakwa masih sangat muda, jika terdakwa sembuh ia akan bisa kembali berpotensi untuk berkarir di dunia entertain.

"Dengan pertimbangan itu, kami dari tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU, karena tempat orang sakit bukanlah di penjara, melainkan di tempat rehabilitasi," kata Juffry.

Maka dari itu melalui nota pembelaannya, Roger meminta majelis hakim untuk;

1. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan terdakwa dari tahanan ke dalam balai medik BNN di Lido atau tempat rehab milik pemerintah lainnya.

2. Mobil, kunci dan STNK dikembalikan kepada terdakwa.

3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/tov/dar)

Rekomendasi
Trending