Share

Ruhut: UU Keolahragaan Sudah Jelas

Pidekso Gentur Satriaji, Jurnalis · Selasa 29 April 2014 19:44 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 29 43 977809
A A A

JAKARTA – Senada dengan pemerintah, DPR yang diwakili oleh Ruhut Sitompul berpendapat bahwa Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional sudah sangat jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

 

Sebelumnya, di sidang pertama, pemohon yakni KONI, yang diwakili kuasa hukumnya, Agus Dwi Warsono menyampaikan poin-poin permohonan. Salah satu Pasal yang digugat oleh pemohon adalah Pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU Sistem Keolahragaan Nasional yang telah memberikan ketidakpastian hukum. Pemohon menganggap bunyi pasal yang mengatur pembentukan KONI di tingkat pusat tersebut multitafsir. Pemohon beralasan, pasal tersebut tidak memberikan kejelasan lebih lanjut dalam hal apa yang bersifat mandiri.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

“UU SKD, DPR berpendapat sudah sangat jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. bahwa yang dimaksud Komite Olahraga adalah suatu komite olahraga yang dibentuk oleh induk cabang organisasi olahraga sesuai dengan tingkatannya. KONI dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga pusat, sedangkan komite organisasi provinsi dan komite organisasi kabupaten/kota. dibentuk oleh induk organisasi cabang provinsi dan induk organisasi cabang kabupaten/kota,” ujar Ruhut di Jakarta, Selasa (29/4/2014).

 

“Oleh karenanya, apabila pemohon KONI telah dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud pada pasal 33 uu SKD. maka pemohon, dalam hal ini KONI merupakan komite olahraga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Keolahragaan Nasional,” tambahnya.

 

Lantas, DPR menyerahkan semua putusan pada Mahkamah Konstitusi yang dinilainya memiliki kuasa penuh atas ajuan gugatan yang dilakukan oleh KONI.

 

“DPR menyerahkan sepenuhnya pada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat 1 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

 

Hingga berita ini diturunkan Makamah Konstitusi belum membuat keputusan dan sidang ditunda.

(hmr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini