Dituding berzina oleh jemaat, pendeta lapor polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menyelidiki kasus pencemaran nama baik terhadap Derbi Wolter Lolowang yang merupakan seorang pendeta di salah satu gereja di kota itu.
"Pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh salah seorang jemaat gereja atas nama Vivin (41) warga Pangkalpinang yang dilakukan melalui sebuah surat," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalu Kabag Ops Kompol Wagianto, Kamis (14/3). Demikian dikutip antara.
Kompol Wagianto mengatakan, perbuatan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada saat diadakan pertemuan di Kantor Majelis Daerah GPDI di Jalan Sukarno Hatta Kota Pangkalpinang.
"Seorang jemaat bernama Vivin menghina korban dengan tulisan di surat tertanggal 15 Januari 2014 yang isinya menuduh korban telah melakukan perbuatan zina dengan seorang perempuan sejak September hingga Desember 2013," ujarnya.
Menurut Derbi, isi surat tersebut sangat menghina dirinya karena sebagai seorang pendeta dilarang menikah apalagi sampai melakukan perbuatan zina.
"Karena perbuatan pelaku, korban merasa nama baiknya dicemarkan di depan jemaat lainnya tanpa bukti yang kuat kalau dirinya telah melakukan perbuatan zina tersebut," jelasnya.
Dikatakannya, karena tidak menerima perlakukan jemaatnya itu, akhirnya Derbi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkalpinang atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sebelumnya Derbi sudah melakukan upaya damai dengan meminta Vivin membuat surat permohonan maaf dan mengklarifikasi isi surat tersebut di depan jemaat lainnya.
"Saat ini laporan tersebut sudah diterima Polres Pangkalpinang dan akan segera melakukan pemanggilan kepada pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kalau memang pelaku terbukti melakukan pencemaran nama baik akan dikenakan Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan penjara," kata Wagianto.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut dipicu adanya kesalahpahaman di antara korban dan pelaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaIa menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaDavid menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnya