Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituding berzina oleh jemaat, pendeta lapor polisi

Dituding berzina oleh jemaat, pendeta lapor polisi Ilustrasi Video Porno. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menyelidiki kasus pencemaran nama baik terhadap Derbi Wolter Lolowang yang merupakan seorang pendeta di salah satu gereja di kota itu.

"Pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh salah seorang jemaat gereja atas nama Vivin (41) warga Pangkalpinang yang dilakukan melalui sebuah surat," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalu Kabag Ops Kompol Wagianto, Kamis (14/3). Demikian dikutip antara.

Kompol Wagianto mengatakan, perbuatan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada saat diadakan pertemuan di Kantor Majelis Daerah GPDI di Jalan Sukarno Hatta Kota Pangkalpinang.

"Seorang jemaat bernama Vivin menghina korban dengan tulisan di surat tertanggal 15 Januari 2014 yang isinya menuduh korban telah melakukan perbuatan zina dengan seorang perempuan sejak September hingga Desember 2013," ujarnya.

Menurut Derbi, isi surat tersebut sangat menghina dirinya karena sebagai seorang pendeta dilarang menikah apalagi sampai melakukan perbuatan zina.

"Karena perbuatan pelaku, korban merasa nama baiknya dicemarkan di depan jemaat lainnya tanpa bukti yang kuat kalau dirinya telah melakukan perbuatan zina tersebut," jelasnya.

Dikatakannya, karena tidak menerima perlakukan jemaatnya itu, akhirnya Derbi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkalpinang atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sebelumnya Derbi sudah melakukan upaya damai dengan meminta Vivin membuat surat permohonan maaf dan mengklarifikasi isi surat tersebut di depan jemaat lainnya.

"Saat ini laporan tersebut sudah diterima Polres Pangkalpinang dan akan segera melakukan pemanggilan kepada pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kalau memang pelaku terbukti melakukan pencemaran nama baik akan dikenakan Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan penjara," kata Wagianto.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
Tak Terima Disuruh Pindahkan Mobil, Warga Lempar Anggota Dishub Pakai Mangkuk Bubur
Tak Terima Disuruh Pindahkan Mobil, Warga Lempar Anggota Dishub Pakai Mangkuk Bubur

Peristiwa tersebut dipicu adanya kesalahpahaman di antara korban dan pelaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Diamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda
Diamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda

Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya
'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya

David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya