Diperbarui: Diterbitkan:
"KPAI sudah mendengar sendiri-sendiri keterangan dari keduanya, soal hak kuasa asuh terhadap anaknya yang masih 1,5 tahun. Proses pertemuan ini demi kepentingan terbaik bagi anak mereka. Awalnya memang ada selisih paham sebelumnya, kemudian dari pertemuan tadi terdapat 3 kesepakatan," kata Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua KPAI saat ditemui di Gedung KPAI, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).
Setelah mediasi di KPAI (Komisi Pelindungan Anak Indonesia), Ben dan Marshanda akhirnya memiliki tiga kesepakatan yang menjadi pijakan mereka dalam mengasuh sang buah hati. Ketiga poin kesepakatan itu adalah:
Pertama, posisi pengasuhan ada pada ibunya, Marshanda dengan catatan tidak dibawa ke tempat syuting. Kalau hendak dibawa keluar entah ke tempat rekreasi atau ke mana pun, harus dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada ayahnya.
Advertisement
Kedua, Ayah dalam hal ini Ben punya akses untuk bertemu. Tapi tidak setiap waktu dengan batasan tertentu. Saat bertemu harus dengan konfirmasi dari ibunya terlebih dahulu.
Ketiga, sepakat tidak mempublikasikan anak. Tidak menampilkan foto ataupun yang lainnya. Pemberitaan media tidak menyertakan fotonya bayinya.
Tiga kesepakatan tersebut diharapkan mampu mendamaikan Ben dan Marshanda. Selama kasus mereka belum mendapat keputusan, tiga poin tersebut menjadi pedoman mereka.
"Sedang ada proses peradilan formalnya seperti apa putusannya itu yang dipegang nanti. Sebagai jalan keluar yang ditempuh secara bersama-sama. Jadi selama keputusan hukum formalnya belum turun, kesepakatan ini yang jadi pegangan," katanya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/uji/dar)
Advertisement