Menurut Kasubdit III Jatanras Ditkrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono penyidikan kasus ini atas dasar enam laporan polisi yang dibuat oleh para mitra ke Polda Jabar.
"AS sejak 2008 hingga Mei 2014 menggunakan kegiatan koperasi untuk menghimpun penyertaan modal dari mitra dengan sistem bagi hasil tiap bulan. Hasil kesepakatan dana itu akan dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang," jelasnya melalui pesan singkat, Senin (23/6/2014).
Namun sejak Maret 2014 koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. "Sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya dan cenderung tidak dapat dipertanggung jawabkan," tambah Murjoko.
Mitra yang ikut jumlahnya sekitar 8.700. "Kerugian diperkirakan mencapai 3,2 triliun rupiah," kata Murjoko.
Orang nomor satu di perusahaan Cipaganti Group tersebut ditahan sejak kemarin. Ia disangkakan Pasal 372 perihal Penipuan dan Pasal 378 KUHPidana mengenai Penggelapan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. AS melakukan tipu gelap melalui koperasi yang dikelolanya.