Sebar Video Porno, 50 Cent Dituntut Ganti Rugi Rp 94 Miliar

Sebar Video Porno, 50 Cent Dituntut Ganti Rugi Rp 94 Miliar

Adhie Ichsan - detikHot
Sabtu, 25 Jul 2015 14:33 WIB
Jakarta - Rapper 50 Cent sepertinya tak bisa lagi senang-senang di 'Candy Shop'. Setelah mengaku bangkrut, ia malah dituntut ganti rugi tambahan US$ 2 juta. Sebelumnya, sat di pengadilan sang rapper diharuskan membayar US$ 5 juta.

Menurut Associated Press, Sabtu (25/7), juri di pengadilan New York membuat keputusan bahwa rapper yang memiliki nama asli Curtis Jackson III harus merogoh lebih dalam lagi koceknya untuk mengganti kerugian pada Lastonia Leviston. Jadi total yang harus dibayarkan 50 Cent berdasarkan tuntutan juri adalah US$ 7 juta atau sekitar Rp 94 miliar.

Mengenai keputusan tersebut, kuasa hukum 50 Cent James S. Renard mengaku kecewa. "Meskipun kami menghargai pelayanan juri, kami kecewa dengan hasilnya," kata James kepada People.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: 50 Cent Dikabarkan Bangkrut

50 Cent mengunggah video seks Lastonia Leviston bersama kekasihnya dengan durasi 13 menit pada 2008 lalu. Kuasa hukum Levinston menjerat sang rapper dengan gugatan penyerangan privasi.

Sementara itu, 50 Cent belum lama ini menyatakan dirinya bangkrut karena tak sanggup membayar tuntutan. Cent tiba di pengadilan pada Selasa (21/7) lalu untuk memberi kesaksian mengenai keadaan finansialnya dan besar nominal yang harus ia bayar kepadaLeviston.

Bicara soal kekayaannya, rapper yang terkenal dengan lagu 'In Da Club' itu mengaku sama sekali tak memiliki kekayaan sebesar yang dipikirkan oleh publik. Untuk memperkuat pernyataannya, ia tak segan membuat pengakuan memalukan: mobil mewah yang sering dipakai merupakan sewaan dan perhiasan bling-bling di tubuhnya banyak yang palsu.

(ich/ich)