Besarnya kenaikan bervariasi tergantung jabatan di DPR. Misalnya tunjangan kehormatan bagi ketua badan/komisi naik dari Rp 4.460.000 menjadi Rp 6.690.000. Sementara bagi wakil ketua badan/komisi naik dari Rp 4.300.000 menjadi Rp 6.450.000. Lebih lengkapnya bisa dilihat di infografis berikut ini:
![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi lagi itu dari perencanaan eksekutif. Menurut saya (kenaikan tunjangan) sangat kurang itu. Karena nggak ada kebebasan kalau ada kebebasan tentu ada pengawasan lebih intensif dari pada pemerintah," kata Fahri kepada wartawan di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini kemudian mencontohkan saat terjadi bencana kebakaran hutan di Sumatera, anggota DPR tidak bisa serta merta mengunjungi lokasi. Alasannya belum tentu ada anggaran.
"Kayak kebakaran hutan terjadi bagaimana bisa kami pergi ke sana, nggak ada anggaran. Presiden enak punya pesawat sendiri," kata Fahri.
Harusnya menurut Fahri, DPR diberi kebebasan untuk menyusun anggarannya sendiri. Apalagi tugas DPR di bidang pengawasan cukup berat. Agar fungsi pengawasan itu berjalan efektif, tunjangan bagi anggota DPR harus dinaikkan.
"DPR dipilih langsung oleh rakyat diberikan kebebasan, harusnya diberikan kebebasan sektor,kebebasan finansial dalam rangka mengawasi pemerintah supaya lebih efektif," kata Fahri.
Dia justru heran dengan adanya pihak-pihak yang mempersoalkan kenaikan tunjangan DPR, tapi tidak mempermasalahkan besarnya belanja lembaga pemerintahan yang besarnya 99,99 persen dari APBN itu. "Jangan di balik tekan DPR, tekan DPR, soal eksekutifnya yang belanja 99,99 persen itu merajalela nggak ada yang mengawasi," kata Fahri.
(hat/erd)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu