Diperbarui: Diterbitkan:
Kuasa hukum Guntur Bumi, Yasin Hasan menanggapinya santai atas status baru kliennya. Dia menilai sebagai sesutau yang biasa-biasa saja, apalagi sampai saat ini pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan peningkatan statusnya itu.
"Biasa saja kali. Enggak tapi apapun itu putusan dari penyidik, kita akan hormati. Kalau memang peningkatan status hukum itu sesuai KUHP, kami hormati. Kami terima dengan begitu saja. Namun demikian, kami belum mendapat surat pemberitauan apa-apa terkait peningkatan status," ujarnya saat dihubungi, Selasa (29/4).
"Itu natural saja. Orang lapor polisi lalu direkomendasi, ada tim penyidik, di BAP, ditemukan pidana, bisa jadi dan itu biasa. Bukan suatu yang mengherankan juga," lanjutnya.
Advertisement
Meski sudah tahu soal status baru kliennya, Yasin belum tahun atas laporan yang mana kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Karena sejauh ini ada 14 laporan yang masuk ke kepolisian satu di antaranya kasus pelecehan.
"Tapi kami bingung dalam perkara yang mana UGB ditetapkan sebagai tersangka? Kalau penipuan, penipuan yang mana, atas laporan siapa?" tanya Yasin.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/hen/dar)
Advertisement