Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kinerja PNS mulai buat gerah

Kinerja PNS mulai buat gerah pelantikan cpns. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) idealnya merupakan pelayan masyarakat dalam menjalani dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tujuan akhir dari para PNS tentunya tak lain ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, apa kenyataannya saat ini? Masih banyak praktik PNS bolos kerja, bermain saat jam kerja, sampai melakukan tindakan korupsi ditemukan. Pastinya, semua tindakan ini tak ada satu pun yang bermanfaat bagi rakyat.

Tak hanya rakyat, pemerintah pun ternyata mulai gerah pada tindakan para pegawainya yang tidak produktif. Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pemerintah mengultimatum para PNS malas atau tidak kompeten bisa turun jabatan atau bahkan pensiun dini.

Sejatinya, ancaman tersebut sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "PNS tidak kompeten dalam UU dimungkinkan turun jabatannya. Penilaian kinerja tidak mencapai bisa diberi teguran, kalau tidak berubah bisa diturunkan jabatannya," ucap Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, saat ini, pensiun dini sangat dimungkinkan untuk PNS berusia 50 tahun dan masa pengabdian 20 tahun. "Kita sedang susun PP pendukung ASN, apa nanti 50 tahun itu terlalu tua dalam pensiun dini," katanya.

Ancaman pemerintah terhadap pegawainya bukan terjadi kali ini saja. Pemerintah juga berjanji bakal memecat para PNS yang terbukti memiliki kinerja buruk.

Namun, janji pemerintah ini dipandang hanya gertak sambal. Pengamat Indef Eni Sri Hartati ragu dengan ketegasan pemerintah memecat aparatur negara. Menurut Eni, para PNS berkinerja buruk hanya akan dipindah ke bagian lain.

"Saya yakin PNS tugasnya sangat variatif tidak sederhana. Kemungkinan dipindahkan kemana mana peluangnya banyak," ucap Eni ketika dihubungi merdeka.com.

Selain itu, dimanjakannya PNS oleh pemerintah semakin kentara saat pos anggaran belanja untuk gaji pegawai negara makin melonjak. Hal ini diakui oleh Wamen PAN-RB Eko Prasojo.

Eko mengatakan, belanja pegawai meningkat 116,7 persen sejak lima tahun terakhir. Menurut Eko, meningkatnya belanja pegawai disebabkan gemuknya struktur organisasi negara. Namun demikian, peningkatan anggaran belanja pegawai tidak diikuti dengan peningkatan produktivitas pemerintahan dan pelayanan.

"Memang saat ini kondisi itu tidak bisa dipungkiri. Peningkatan kinerja belum terjadi walaupun anggaran belanjanya bertambah," kata Eko seperti dalam pernyataan resmi di situs Kemenpan-RB.

Belanja pegawai pada 2009 mencapai Rp 127,7 triliun. Lalu secara bertahap meningkat hingga Rp 241,1 triliun pada tahun lalu. Sedangkan untuk 2014, belanja pegawai semakin membesar menjadi Rp 276,7 triliun.

"Ini naik sebesar 18,8 persen dibandingkan tahun lalu," sambungnya.

Selama ini, besarnya porsi gaji abdi negara membuat belanja produktif seperti pembangunan infrastruktur dianaktirikan. Sebagai perbandingan, ketika anggaran belanja gaji PNS mencapai Rp 276 triliun, tahun ini anggaran infrastruktur 'cuma' Rp 206 triliun.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu
PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu

Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Baca Selengkapnya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024

Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya