Jasamarga

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Akan Panggil Ridwan Kamil

Kompas.com - 10/07/2015, 09:44 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman membenarkan rencana pemanggilan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Bandung Creative City Forum (BCCF) pada tahun 2012.

"Kasusnya masih penyelidikan. Menurut Pak Kajati, Pak Ridwan Kamil memang akan dipanggil setelah Lebaran," ujar Suparman saat dihubungi melalui saluran telepon, Jumat (10/7/2015).

Suparman mengungkapkan, pemanggilan Ridwan Kamil untuk mengklarifikasi laporan masyarakat tersebut. Ia akan dimintai keterangan sebagai Ketua BCCF tahun 2012.

Baca juga: Baru Kembali Jadi Damkar Depok, Sandi Butar Butar Sudah Dapat Empat Surat Peringatan

"Kasusnya masih penyelidikan, bukan penyidikan. Pak Ridwan Kamil dulu sebagai ketua (BCCF). Jadi akan dimintai klarifikasi," tutur Suparman.

Suparman menegaskan, kasus ini masih jauh karena baru masuk tahap penyelidikan. Belum ada yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Ketika ditanya nilai korupsinya, Suparman pun mengaku belum mengetahuinya. "Wah saya tidak tahu, berapa nilainya," jawab dia.

Ridwan Kamil disebut menerima sejumlah uang untuk mendaftarkan kegiatan BCCF ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Namun tiga tahun berlalu, kegiatan ini belum terdaftar di HAKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau