Miris, proyek pemugaran pura di Bali dikorupsi
Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi proyek pemugaran sejumlah pura di Kabupaten Gianyar, Bali, mulai disidangkan yang melibatkan tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar, Selasa (18/2).
Ketiga terdakwa itu yakni Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali di Gianyar I Gusti Lanang Bagus Arnawa, Ketut Rata (Direktur CV Satrya Karya) dan I Wayan Misi (Dirut CV Citra Karya Utama).
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 254 juta dari total anggaran proyek Direktorat Jendral Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2012 sebesar Rp 6,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa menilai, terdakwa terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang menyebabkan keuntungan pada diri sendiri atau orang lain dalam kasus tersebut.
Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Made Suweda terungkap bahwa kasus tersebut berawal saat CV Satrya Karya dan CV Citra Karya Utama mengambil alih proyek pemugaran sejumlah tempat suci umat Hindu.
Namun, terdakwa I Gusti Lanang Bagus Arnawa melakukan pembayaran melebihi prestasi pekerjaan oleh kedua CV tersebut.
Bahkan, terdakwa Gusti Lanang selaku pelaksana tugas Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Gianyar tidak melakukan pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada CV Citra Karya Utama dalam pemugaran Candi Bentar dan tembok keliling di Pura Puseh Wasan di Gianyar serta pemugaran meru dan tembok keliling di Pura Sukaluwih Desa Pering, Blahbatuh.
CV Satrya Karya dalam pemugaran Kori Agung Pura Batur Sari, Blahbatuh, Gianyar, dan pemugaran Palinggih Nekara serta Balai Pelindung Arca di Pura Nataran Sasih di Desa Pejeng, Tampaksiring juga diperlakukan hal yang sama.
Akibat perbuatannya itu para terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
JPU menduga ada indikasi bahwa pemugaran pura-pura tersebut belum rampung 100 persen karena adanya pemalsuan buku-buku atau daftar yang khusus dipergunakan menyerahkan berita acara serah terima pekerjaan.
Oleh karena itu, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 9 point 9.1, didasari oleh isi surat perjanjian yang mengatakan penyerahan proyek dilakukan oleh pihak kedua kepada pihak pertama setelah pengerjaannya rampung 100 persen yang berita acara penyerahannya ditandatangani kedua belah pihak.
Ketiga terdakwa itu disidangkan dalam dua berkas perkara. Terdakwa Ketut Rata dan I Wayan Misi disidangkan dalam berkas yang persidangannya diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Early Sulistyowati dan seorang terdakwa lagi I Gusti Lanang Bagus Arnawa.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaPengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaPeluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengajak tokoh-tokoh Bali berkumpul tanpa memandang partai, organisasi mana dan institusi untuk merumsukan pembangunan Bali ke depan.
Baca Selengkapnya