Senin, 10 Juni 2024

Ratu Atut Tersangka

Hari Ini Wawan Disidang Kasus Suap Ketua MK

Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa suap ke Akil Mochtar

Tribunnews/DANY PERMANA
Pengusaha, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014). Hari ini KPK melakukan penggeledahan di rumah Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan dan beberapa tempat lain termasuk rumah dinas Wali Kota Tangerang Selatan, tempat istri Wawan, Airin Rachmi Diany tinggal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak. Wawan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2014).

"Khusus Lebak," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, melalui pesan singkat, Sabtu (22/2/2014).

Selain menjadi tersangka kasus penyuapan, Wawan merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.

Pihak KPK telah merampungkan berkas penyidikan kasus suap dari Wawan kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, pada 29 Januari 2014.

Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, ditangkap petugas KPK di rumahnya, Jalan Denpasar Jakarta Selatan, pada 3 Oktober 2013.

Sehari sebelumnya, petugas KPK menangkap pengacara Susi Tur Andayani dan Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstusi. Selain diduga menerima suap dari Wawan, Akil juga diduga menerima suap dari Hambit Bintih, bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Pekan lalu, Akil Mochtar telah mulai menjalani persidangan. Surat dakwaan yang dibacakan di persidangan Akil, juga mengungkapkan persekongkolan Wawan bersama sang kakak, Ratu Atut, dan calon bupati Lebak, Amir Hamzah. Mereka ingin Akil Mochtar mengeluarkan vonis yang menyatakan Amir Hamzah memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.

Bagi Amir, putusan MK merupakan cara legal untuk mendepak pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi yang didukung koalisi tujuh partai dan meraih 62,37 persen suara.

Untuk mengatur putusan MK itu, Wawan, Atut, dan Amir Hamzah sepakat menggelontorkan uang Rp 1 miliar ke Akil. Uang tersebut dialirkan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Sejauh ini, aset Wawan yang disita KPK meliputi 40 mobil dan 1 motor Harley Davidson. Mobil-mobil Wawan yang disita terbilang mewah di antaranya Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Rolls Royce. Mobil-mobil itu disita dari rumah maupun kantor Wawan. Bahkan, ada mobil yang disita dari anggota DPRD Banten dan artis. Mobil-mobil tersebut disita karena merupakan pemberian Wawan. Abdul Qodir/Tribunnews

BERITATERKAIT
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan