Hal tersebut dinyatakan oleh Kompol Aswin, Humas Polres Jakarta Selatan. Polisi menetapkan status tersangka setelah dilakukannya penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Jadi setelah penyidik melakukan panggilan tambahan kepada Mario Lawalata dan saksi-saksi, penyidik dapat data-data yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada A itu Audi, dia laki-laki, dan ZL itu Zack Lee," ujar Aswin kepada wartawan (31/1).
Sesuai penyidikan, apa yang disampaikan oleh korban dan didukung oleh beberapa bukti, Zack Lee dan Audi telah menyebabkan Mario sebagai korban menderita luka-luka.
Advertisement
"Karena dari hasil pemeriksaan yang disampaikan korban (Mario) dan saksi korban itu menerangkan bahwa kedua orang ini udah lakukan kekerasan secara fisik, sehingga korban mengalami luka-luka yang seperti dialami korban," tandasnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/atp/rth)
Advertisement