Gatot dan Evy Didakwa Suap Hakim Untuk Jegal Perkara

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 23 Des 2015 14:33 WIB
Perkara yang diduga ingin diselamatkan dari pengusutan korupsi di antaranya dana bansos, bantuan daerah bawahan, BOS, dan tunggakan dana bagi hasil.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (tengah) bersama istri Evi Susanti (kanan) usai menjalani pemeriksaan tim Kejaksaan Agung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11). (AntaraFoto/ Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, telah memberikan atau menjanjikan uang kepada hakim.

Keduanya didakwa memberi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, yakni Tripeni Irianto Putro uang sebesar US$ 15.000, serta Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing US$ 5.000. Pasangan suami-istri itu juga didakwa memberi uang US$ 2.000 kepada Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Duit tersebut diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan majelis hakim PTUN Medan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut tentang dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (DBD), bantuan operasional sekolah (BOS), dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

"Uang diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya (hakim) untuk diadili," ujar jaksa Irene Putrie saat membacakan dakwaannya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/12).
Duit suap diserahkan Gatot dan Evy melalui pengacaranya Otto Cornelis Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur. Upaya Kejaksaan untuk memanggil Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis berusaha digagalkan oleh Gatot karena khawatir dirinya ikut diseret dalam pusaran kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa terungkap bagaimana kronologis detail tentang pemufakatan antara Gatot dan tim pengacara Kaligis untuk mewujudkan upayanya. Pertemuan intensif dilakukan untuk menyusun rencana menggagalkan upaya penyidikan yang dilakukan kejaksaan.

"Dalam pertemuan OC Kaligis mengusulkan untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut ke PTUN Medan dengan maksud agar panggilan tersebut tidak mengarah kepada terdakwa I (Gatot). Atas saran dari Kaligis tersebut para terdakwa menyetujuinya," kata Jaksa.
Maka suap pun menjadi jalan pemulus rencana Gatot bersama tim pengacaranya. Setelah melakukan penjajakan intensif dengan para hakim, upaya Gatot pun membuahkan hasil. Pada 7 Juli 2015, hakim mengeluarkan amar putusan yang pada intinya menyatakan upaya pemanggilan dari kejaksaan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya tersebut, Gatot dan Evy didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) dan/ atau Pasal 13 undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denhan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Suap Rio Capella
Selain memberi fulus kepada hakim, Gatot dan Evy juga didakwa menyuap Patrice Rio Capella yang kala itu masih menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2019, yang juga sekaligus menjabat Sekretaris Jenderal Partai NasDem (2013-2015).

Gatot dan Evy didakwa telah memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Rio melalui anak buah Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.

Duit tersebut diberikan dengan maksud agar Rio menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra kerja Komisi III DPR guna memfasilitasi islah (perdamaian) untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara yang sedang diproses kejaksaan.

Atas perbuatannya, Gator dan Evy didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) dan/ atau Pasal 13 undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denhan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi dakwaan jaksa, Gatot menyatakan dirinya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang ditimpakan kepada dia dan istrinya.

"Pada prinsipnya kami mengerti dengan dakwaan kami. Mekanisme selanjutnya sudah kami kuasakan," kata Gatot usai sidang dakwaan.

Gatot menyatakan inisiatif upaya pemberian uang atau hadiah tersebut berada di luar pengawasannya. Dia menimpakan kesalahan kepada tim pengacara pimpinan OC Kaligis yang selama ini dianggap berjalan di luar batas kontrolnya. (utd/utd)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER