kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Remunerasi Ditjen Pajak tahun 2016 dipangkas


Sabtu, 02 Januari 2016 / 18:50 WIB
Remunerasi Ditjen Pajak tahun 2016 dipangkas


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah siap mengurangi tunjangan kinerja bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun depan. 

Pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi bakal dilakukan lantaran pencapaian penerimaan pajak di akhir tahun 2015 tak memuaskan. 

Hingga akhir 2015, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak gagal menyentuh target Rp 1.294,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) 2015. 

Diperkirakan, penerimaan pajak tahun ini hanya mencapai Rp 1.098,5 triliun, atawa 84,9% dari target. 

Dampaknya, remunerasi bulanan bagi pegawai pajak pada tahun depan harus dipotong. 

Sesuai aturan, dengan pencapaian target pajak hanya sebesar 84%, porsi remunerasi hanya sebesar 80% dari total besaran remunerasi tahun ini. 

Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, anggaran remunerasi bagi 35.000 pegawai Ditjen Pajak di 2015 sebesar Rp 4 triliun.

Tahun 2016, remunerasi tertinggi yang diberikan kepada direktur jenderal pajak sebesar Rp 93,9 juta per bulan, turun dari 2015 saat remunerasi diberikan penuh sebesar Rp 117,37 triliun.

Sementara remunerasi terendah 2016 bagi pegawai pajak rendah sebesar Rp 4,29 juta sebulan.

"Remunerasi siap dipotong sesuai Peraturan Presiden. Tapi menunggu realisasi penerimaan, masih ada waktu bertempur sampai 31 Desember," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu, Askolani, Selasa (29/12). 

Mengacu Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, plafon remunerasi terbesar ialah untuk dirjen pajak sebesar Rp 117,37 juta per bulan. 

Sementara remunerasi terendah sebesar Rp 5,36 juta bagi pegawai pelaksana, peringkat jabatan ke empat. 

Dalam Perpres tersebut juga diatur bahwa khusus tahun 2015, pemanis bagi kinerja pegawai pajak diberikan 100%. 

Sementara di tahun berikutnya, diberikan berdasarkan pencapaian target pajak tahun sebelumnya. 

Jika pencapaian penerimaan pajak lebih dari 95%, pegawai pajak masih akan menerima remunerasi secara penuh. 

Jika penerimaan pajak hanya tercapai 90% hingga 95%, remunerasi hanya 90%. 

Jika target pajak hanya 90%-85%, tunjangan dikurangi 15% atau hanya 85%. 

Jika hanya tercapai 80% hingga 85%, potongan tunjangan 20% atau hanya diterima 80%. 

Dan jika realisasi hanya 70% hingga 80%, tunjangan disunat sampai 50%. 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, Presiden perlu merevisi Perpres No 37 Tahun 2015 dan menyempurnakan struktur remunerasi. 

Pemotongan tunjangan kinerja di Ditjen Pajak akan mengurangi semangat pegawai pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×