Yang ada surat penggantian Ketua DPR, dari Setya Novanto kepada Ade Komaruddin
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan belum ada surat pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR sehingga Ketua FPG masih Ade Komaruddin dengan Sekretaris Bambang Soesatyo.

"Belum ada surat penggantian pimpinan Fraksi Partai Golkar (FPG). Yang ada surat penggantian Ketua DPR, dari Setya Novanto kepada Ade Komaruddin," kata Agus di Jakarta, Rabu.

Agus mengaku belum paham kalau ada isu pergantian pengurus FPG, termasuk penggantian Ketua Banggar DPR RI dari Ahmadi Noor Supit kepada Kahar Muzakkir.

"Yang mengusulkan perubahan bukan Setya Novanto, melainkan dari DPP Partai Golkar," ujar Agus.

Sekretaris FPG DPR Bambang Soesatyo mengatakan sampai kini belum ada proses administrasi tentang pengesahan Novanto sebagai Ketua FPG.

Menurut Bambang, hingga saat ini posisi Sekretaris FPG DPR belum diganti sehingga masih dijabat dia.

"Setahu saya, sampai hari ini ketua fraksinya masih Akom (Ade Komarudin) dan sekretarisnya belum ada pergantian," ujar Bambang.

Bambang mengakui ada kabar Setya Novanto setelah memegang mandat Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie untuk langsung merombak komposisi FPG DPR.

Dia juga mendengar isu bahwa Kahar Muzakir menggantikan Ahmadi Noor Supit sebagai Ketua Badan Anggaran DPR.

"Belum ada perubahan posisi ketua dan sekretaris FPG, termasuk pimpinan Banggar (Badan Anggaran DPR) masih tetap," kata Bambang.

Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib DPR, mekanisme pergantian pimpinan fraksi harus dilakukan melalui surat dari pimpinan pusat parpol terkait ke pimpinan DPR.

Menurut Bambang, harus ada surat dari DPP Golkar tentang penunjukan Novanto sebagai ketua fraksi dan Aziz sebagai sekretarisnya.

"Kalaupun surat itu sudah ada, proses selanjutnya adalah pembahasan di rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPR. Dari situ baru diagendakan pembacaan atas struktur kepengurusan yang baru di sidang paripurna DPR," katanya.

Sementara itu, menurut Bambang, keputusan tentang ketua dan sekretaris fraksi yang baru harus ditandatangani ketua DPR. Namun, persoalannya sampai saat ini belum ada ketua DPR definitif setelah mundurnya Novanto.

Menurut dia, surat itu tidak bisa ditandatangani Plt Ketua DPR dan harus ada tanda tangan Ketua DPR definitif dengan nomor surat resmi dari Sekretariat Jenderal DPR. Mekanisme ini diatur dalam Tatib dan UU MD3.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016