Jakarta (ANTARA News) - Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai pekan depan, Rabu (30 Desember 2015) sampai dengan Minggu (3 Januari 2016) berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di Indonesia.

"Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi, yang meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan kontainer; dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua," katanya.

Barata mengatakan larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi kendaraan pengangkut, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur).

Selain itu, lanjut dia, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.

"Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas," katanya.

Dia mengatakan apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka untuk mengatasi kondisi tersebut, perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selain itu, lanjut dia, pelanggaran terhadap rambu larangan dan rambu perintah, dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain Surat Edaran Menteri Perhubungan tersebut, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan juga mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Menteri PU & Pera dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, tentang Pembayaran Jalan Tol.

"Yang intinya sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan jalan tol, khususnya pada proses pembayaran pada pintu gerbang jalan tol," katanya.

Barata mengatakan hak itu ditujukan agar dapat menciptakan kelancaran arus lalu lintas di pintu-pintu masuk dan sepanjang jalan tol, agar kiranya sesegera mungkin menerapkan secara penuh cara pembayaran tidak dengan uang tunai atau pembayaran dengan memanfaatkan sarana teknologi lainnya, seperti uang elektronik atau "e-money".

Surat Edaran Menhub No. 48 Tahun 2015 dan Surat Menhub kepada Menteri PU & Pera dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (No. PR.301/6/1-Phb-2015) dikeluarkan hari ini Jumat, 25 Desember 2015.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015