kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika tak tawarkan divestasi, Freeport wanprestasi


Minggu, 10 Januari 2016 / 17:36 WIB
Jika tak tawarkan divestasi, Freeport wanprestasi


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss), Budi Santoso menilai surat peringatan kedua yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang sudah sepantasnya bisa dikenakan terhadap Freeport. Pasalnya, menururt KK Freeport, ketentuan divestasi tidak bersifat tetap (nail down), sehingga harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Freeport tidak bisa menghindar dari hal itu. Kalau tidak dipatuhi, maka bisa menjadi wanprestasi dan jadi pertimbangan (pemerintah) untuk tidak memperpanjang (operasi) lagi," tuturnya kepada KONTAN, Minggu (10/1).

Adapun konsekuensi yang didapat setelah surat peringatan kedua, yakni peringatan ketiga lalu dinyatakan default. Setelah itu adalah terminasi kontrak.

Menurutnya, wajar apabila pemerintah memberikan peringatan hingga tiga kali. Di samping itu, harus ada pihak yang siap untuk membeli saham divestasinya.

"Freeport bisa menghindar kalau yang beli enggak ada," tandasnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan surat peeingatan kedua dan akan diberikan kepada Freeport apabila sampai tanggal 14 Januari ini belum juga menawarkan divestasi.

"Akan kami tegur (bila tidak menawarkan), iya akan diberikan surat peringatan kedua," terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (8/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×