Investasi Senilai Rp17 Triliun Masuk Lewat Layanan 3 Jam

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2015 02:41 WIB
Tiga perusahaan tercatat berasal dari negara lain yakni Saudi Arabia, China dan Amerika Serikat, sedangkan satu perusahaan adalah perusahaan dalam negeri.
Petugas mengangkat tumpukan uang kertas rupiah di Cash Center BNI, Jakarta, Rabu, 1 April 2015. Uang tersebut akan didistribusikan ke mesin ATM yang berada di wilayah Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan terdapat tiga perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan satu penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan total nilai investasi Rp 17,11 triliun yang tercatat telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan layanan izin investasi 3 jam diharapkan berdampak positif dalam mengubah kebiasaan investor yang sebelumnya selalu mengurus lewat pihak ketiga, kini datang sendiri dan mengurus perizinan dengan cepat dan mudah di kantor BKPM.

“Jadi kalau yang disyaratkan adalah minimal diatas Rp 100 miliar, perusahaan-perusahaan yang masuk nilainya jauh diatas batas minimal tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Franky, salah satu faktor yang mengemuka dalam evaluasi yang dilakukan oleh tim BKPM dalam layanan izin investasi 3 jam adalah mengenai kebiasan investor yang mengurus melalui pihak ketiga.

“Layanan ini berupaya untuk mengubah paradigma bahwa mengurus perijinan itu sulit. Jadi mengubah kebiasaan investor yang selama ini selalu mengurus melalui pihak ketiga,” paparnya.

ADVERTISEMENT

Dari data BKPM, empat perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor properti, pembangkit listrik tenaga air, dan sektor industri. Tiga perusahaan berasal dari negara lain yakni Saudi Arabia, China dan Amerika Serikat, sedangkan satu perusahaan adalah perusahaan dalam negeri.

Franky menyampaikan bahwa ilustrasi dari layanan izin investasi 3 jam adalah investor datang dengan pesawat dan dari airport langsung menuju kantor BKPM, kurang lebih 1,5 jam.

“Investor dapat langsung menuju ke lounge layanan izin investasi 3 jam yang telah disediakan, setelah menyerahkan dokumen, dan menunggu selama 3 jam, mereka akan keluar dengan membawa delapan dokumen plus satu dokumen tambahan tersebut,” jelasnya.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah menyampaikan bahwa selain 4 perusahaan yang telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam tersebut, terdapat kurang lebih 15 perusahaan/perorangan yang melakukan konsultasi terkait layanan tersebut.

“Terkait prosedur layanan, izin investasi tersebut terbagi dalam empat tahapan yang maksimal masing-masing tahapan adalah maksimal 45 menit. Tahapan pertama menyampaikan data diri dan dokumen ke Direktur Pelayanan BKPM, kemudian pengurusan 3 produk perizinan yakni izin investasi, akte pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” jelasnya.

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Adapun tahap terakhir adalah pengurusan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Selain itu, BKPM juga telah menyiapkan pendamping investor (Priority Investment Officer) untuk membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Investor yang hadir langsung dengan rencana investasinya diatas Rp 100 miliar (atau setara US$ 8 juta) dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang diharapkan menyiapkan data diri (paspor atau akte perusahaan asing) serta alur aktifitas produksi perusahaan. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER