Burhanuddin, kuasa hukum Farhat mengatakan saksi ahli yang dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Sutan Budhi Satria justru beberapa kali meringankannya. Ia makin optimis gugatan kliennya akan diterima.
"Seperti kita dengarkan tadi beberapa kali saksi ahli justru memberikan pernyataan yang meringankan kami," ucap Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya diantaranya klien kami selaku advokat Maia memiliki hak imunitas, jadi punya hak untuk menegur pelapor yang mana hal tersebut juga bentuk kritisi atas peristiwa yang telah terjadi," katanya.
(dar/fk)