JAKARTA - Kenaikan target penerimaan pajak Indonesia terbilang cukup aneh. Pasalnya, dibanding dengan negara lain hanya Indonesia yang mengalami kenaikan hingga 32 persen.
"Rata-rata 15 persen di negara lain. Kalo 32 persen kenaikannya itu agak aneh untuk tercapai," kata Peneliti Kebijakan Ekonomi Perkumpulan Prakarsa Wiko Saputro di Jakarta, Minggu (29/3/2015).
Tahun ini, pemerintah memang menaikkan target pajak sebesar 31,9 persen dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun lalu. Hal ini dianggap cukup sulit tercapai, mengingat tahun sebelumnya saja realisasi penerimaan hanya berkisar 91,5 persen.
"Memang ada potensi Rp300-Rp400 triliun.Tapi untuk mencapai ke situ, kita menyarankan mekanisme sistem administrasi penegakan hukum diperbaiki jadi tidak serta merta naik," kata dia.
Menurutnya, praktek di lapangan harus memiliki persyaratan khusus mengenai aturan baru pajak. "Saya heran waktu penetapan itu Ditjen Pajak bikin aneh-aneh, seperti pajak jalan tol, e-commerce dan lain-lain. Ini ngawur juga," tambah dia.
Wiko menganggap bahwa pemerintah seakan tidak mempunyai perencanaan kenaikan target pajak tersebut. "Bisa jadi pas Ditjen Pajak masuk jalan tol mikir,'eh ini belum kena pajak, kenakanlah.' Itu karena targetnya belum tercapai," ucap Wiko.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(rzk)