Sukses

Sidang PK Abu Bakar Baasyir Segera Digelar

Namun, tim pengacara mengajukan permohonan agar sidang PK digelar di PN Cilacap.

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir segera disidangkan. Sidang dimulai pada pertengahan November 2015.

"Kami sudah mendaftarkan PK beliau (Baasyir) dengan Nomor Registrasi 17/PK/2015/PN Jkt-Sel dan jadwal sidang (perdana) itu 17 November, hari Selasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (11/11/2015).

Dia dan tim pengacara berharap sidang PK digelar di Pengadilan Negeri Cilacap karena kondisi Baasyir sudah tua. Baasyir juga akan kesulitan hadir di sidang karena jarak yang jauh.

"Bukan hanya transportasinya, tapi juga aparat keamanan dan sebagainya. Jadi, kemungkinan Ustaz Baasyir belum bisa dihadirkan saat sidang perdana PK di Jakarta," kata Michdan seperti yang dilansir Antara.

Terkait hal itu, lanjut dia, TPM berencana mendatangi PN Cilacap untuk mengajukan permohonan tersebut. TPM juga sudah meminta PN Jakarta Selatan untuk mendelegasikan sidang PK tersebut kepada PN Cilacap, meski awalnya, tim memang mendaftarkan PK atas nama Abu Bakar Baasyir di PN Jakarta Selatan. 

"Jadi, sidang perdana PK tersebut digelar di PN Jakarta Selatan sesuai jadwal dan ternyata bukan hanya surat panggilan sidang yang ditujukan kepada kami yang tadi kami sampaikan ke Ustaz Baasyir. Ustaz Baasyir juga mendapat surat panggilan sidang ke Jakarta 17 November," jelas Michdan.

Tim pun tidak mempermasalahkan jika baru pada persidangan kedua, PK dimejahijaukan di PN Cilacap.

"Kemungkinan persidangan kedua, apakah seminggu atau dua minggu kemudian karena administrasi delegasi itu biasanya memakan waktu," kata Michdan.

Menurut dia, kondisi kesehatan Baasyir saat ini sedang baik. Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mumin Ngruki itu sudah rutin menjakani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Medical Emergency Rescue Committee (MER-C). Terakhir, pada 6 Oktober 2015.

"Alhamdulillah, tadi kami bertemu dengan dokter Sudiro yang menangani Ustaz Baasyir di Batu, kesehatannya membaik, yang tempo hari terkena pilek dan flu berat, kemudian kakinya agak membengkak. Walaupun beliau memakai tongkat, beliau menyatakan secara keseluruhan kondisinya membaik," jelas Michdan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukumannya menjadi 9 tahun penjara.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada Oktober 2011.

MA mengembalikan putusan perkara itu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Oleh karena itu, Baasyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.

Pada kasus tersebut, Baasyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini