Gugatan Cerai Eka Kusuma pada Cathy Sharon Ditolak PN Jaksel

Gugatan Cerai Eka Kusuma pada Cathy Sharon Ditolak PN Jaksel

Dicky Ardian - detikHot
Senin, 11 Apr 2016 14:00 WIB
Foto: Noel/detikHOT
Jakarta - Perkara cerai pasangan Cathy Sharon dengan Eka Kusuma akhirnya diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016). Majelis Hakim menolak gugatan Eka.

"Gugatan memang ditolak sepenuhnya," ujar Fachry pengacara Eka Kusuma usai sidang.

Di sidang putusan kali ini, Eka datang bersama kuasa hukumnya, Fachry. Ia cukup lama menanti hingga akhirnya sidang dimulai pukul 12.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti biasanya, Eka menutup rapat mulutnya setiap kali ditanya mengenai usahanya untuk bercerai dengan Cathy. Sebab kabarnya Eka justru sudah memiliki Wanita Idaman Lain (WIL).

Berbeda dengan Eka, Cathy absen di sidang kali ini. Ia hanya menunjuk kuasa hukumnya, Romy Tahrizy untuk mewakilinya.

"Gugatan ditolak sepenuhnya, sebab dalil yang disampaikan penggugat tidak menguatkan apa-apa di sidang," ujar Romy. (dar/doc)