"Gugatan memang ditolak sepenuhnya," ujar Fachry pengacara Eka Kusuma usai sidang.
Di sidang putusan kali ini, Eka datang bersama kuasa hukumnya, Fachry. Ia cukup lama menanti hingga akhirnya sidang dimulai pukul 12.30 WIB.
Berbeda dengan Eka, Cathy absen di sidang kali ini. Ia hanya menunjuk kuasa hukumnya, Romy Tahrizy untuk mewakilinya.
"Gugatan ditolak sepenuhnya, sebab dalil yang disampaikan penggugat tidak menguatkan apa-apa di sidang," ujar Romy. (dar/doc)