Seorang Pria dan 2 Pacar Gelapnya Culik dan Kuras Harta Pedagang Baju

Seorang Pria dan 2 Pacar Gelapnya Culik dan Kuras Harta Pedagang Baju

Edzan Raharjo - detikNews
Jumat, 19 Jun 2015 14:22 WIB
(Foto: Edzan Raharjo/detikcom)
Sleman - Aksi penculikan sadis menimpa seorang pedagang baju asal Bantul, DIY. Pelakunya adalah seorang pria dan 2 perempuan. Ketiga pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pelaku pria berinisial AL, AN (perempuan), WL (perempuan). AN dan WL merupakan pacar AL. WL telah punya anak hasil hubungan gelap dengan AL. Sementara AN  hamil 3 bulan hasil hubungan gelap dengan AL.

Korban penculikan adalah SW (26). Dia merupakan teman pelaku AN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Sleman, AKBP Faried Zulkarnaen, mengatakan penculikan terjadi di rumah kos pelaku AL, Gamping Sleman. Saat itu, korban diminta pelaku untuk mengantarkan baju karena ingin membeli. Korban datang dan disekap serta diancam dengan senjata tajam di kamar. Di lokasi, sudah ada 2 pelaku lainnya AN dan WL.

"Pelaku meminta nomor PIN ATM korban, kemudian mengambil uangnya. Korban dibawa ke salah satu hotel di Kaliurang dengan menggunakan mobil korban. Di situ korban disekap, korban dibawa ke wilayah Jawa Barat. Di sana, semua barang-barangnya dirampas. Ada perhiasan, uang, mobil, semuanya diambil," kata Faried di Polres Sleman, DIY, Jumat (19/6/2015).

Pelaku membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban. Total kerugian korban mencapai Rp 360an juta. Beruntung, korban bisa kabur dan melaporkan ke polisi. Ketiga pelaku ditangkap di Kendal, Jawa Tengah, semalam.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan kompor gas, kipas angin, kalung, anting, HP, ATM dan uang Rp 2,5 juta. Pelaku menarik uang dari ATM korban sebanyak Rp 40 juta. Untuk mobil korban, posisi masih berada di Jawa Barat karena mengalami kecelakaan saat digunakan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Danang Bagus Anggoro mengatakan saat korban dibawa disalah hotel di Kaliurang, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku AL. Saat itu, dua pelaku perempuan yakni AN dan WL diminta pergi oleh AL.

Menurut pengakuan pelaku, aksi kejam ini dilakukan karena AN dendam ke korban. AN  mengajak WL dan AL. Aksi kejahatan ini muncul atas ide dari pelaku WL.

Para pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 328 tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun. (try/try)