Terlilit Sengketa, Kantor Kejari Jakbar Dipindah
Aktual

Terlilit Sengketa, Kantor Kejari Jakbar Dipindah

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Terlilit Sengketa, Kantor Kejari Jakbar Dipindah
Hukumonline

Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang saat ini berada di Jalan S Parman No 4 akan dipindah ke depan Kantor Wali Kota Jakarta Barat di Jalan Kembangan Raya. Pemindahan ini menyusul sengketa keperdataan dengan Yayasan Sawerigading.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pemindahan akan dilakukan awal bulan depan. Saat ini, pembangunan kantor baru Kejari Jakarta Barat sedang dalam tahap penyelesaian. “Jadi, kalau sudah selesai pembangunan semua, Kejari Jakarta Barat akan dipindah ke sana. Insya Allah Kejari Jakarta Barat pindah ke depan kantor Walikota, akhir bulan ini atau bulan depan sudah disana,” katanya, Jumat (18/1).

Pemindahan kantor Kejari Jakarta Barat berawal dari kemenangan Yayasan Sawerigading Jakarta atas gugatan sengketa tanah. Namun, Kejari Jakarta Barat sebenarnya menolak pemindahan tersebut karena ada putusan lain yang menyatakan Kejari Jakarta Barat menang atas gugatan Yayasan Sawerigading.

Dalam putusan pertama pada tahun 2003, Kejari Jakarta Barat dinyatakan kalah atas gugatan Yayasan Sawerigading. Sementara, pada putusan tahun 2005, berdasarkan putusan MA No.3637/K/Pdt/2001 tanggal 17 Mei 2005, Kejari Jakarta Barat dinyatakan menang. Peninjauan kembali (PK) Yayasan Sawerigading pun ditolak oleh MA.

Sayang, putusan yang memenangkan Kejari Jakarta Barat baru diketahui empat tahun kemudian karena keterlambatan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberitahukan putusan. Padahal, Kejari Jakarta Barat telah membayar kepada Yayasan Sawerigading Rp9 miliar pada tahun 2007 sesuai surat Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan.

Tags: