Sukses

OJK Sumringah Menkeu Tunda Aturan Wajib Lapor PPh Deposito

Sebelum penundaan disampaikan, OJK telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Liputan6.com, Jakarta - Penundaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang wajib lapor Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) disambut baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab hal tersebut sesuai dengan harapan OJK dan industri perbankan.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengungkapkan, sebelum penundaan disampaikan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu).
 
Surat permohonan tersebut dalam rangka mengakomodir keluhan perbankan terhadap aturan wajib lapor bukti potong PPh deposito secara detail.
 
"Kita sudah kirim surat itu dan kalau nggak salah sudah disampaikan juga. Iya (sesuai harapan), karena yang keberatan industri perbankan tapi sudah dipenuhi oleh kami," ujar dia saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/2/2015). 
 
Menurut Muliaman, timbul interpretasi bahwa Perdirjen itu bertabrakan dengan Undang-undang Perbankan terkait data kerahasiaan nasabah.
 
Pasalnya dengan aturan yang rencananya berlaku 1 Maret itu, Ditjen Pajak dapat mengetahui secara detail jumlah deposito nasabah, termasuk para deposan kelas kakap. 
 
"Ada interpretasi seperti itu dari industri (bertentangan). Tapi saya kira apa yang dilakukan Dirjen Pajak sudah oke, sambil memperjelas semuanya," terang dia. 
 
Sebelumnya, pemerintah menunda pelaksanaan peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 yang terbit 26 Januari 2015 tentang pemotongan pajak deposito dan tabungan.
 
Kontra dari nasabah dan perbankan soal kewajiban pelaporan data bukti potong Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan. (SPT PPh) deposito disinyalir menjadi penyebab penundaan tersebut.
 
"Ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Hingga aturannya sesuai. Bukan karena banyak keluhan tapi nanti kami melihat hukumnya yang tepat. Pokoknya peraturannya (Perdirjen) tidak diberlakukan," tegas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

Video Terkini