Diperbarui: Diterbitkan:
Jika benar itu terjadi, tentu ini menjadi pukulan berat bagi pelantun Goyang Dumang itu. Meski sempat meminta maaf bahkan sampai ke DPR, tapi rupanya warga Papua terlanjur sakit hati.
Saat ditemui Senin di kantornya (23/3), Kombes Pol Martinus Sitompul, Kabid Humas Polda Metro Jaya, sempat membeberkan kebenaran jika penyanyi cantik itu bakal terancam hukuman selama lima tahun yang berdasarkan pada pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Itu silahkan nanti di kroscek kepada mereka mengenai info seperti itu. Bagi kami bagaimana kami memberikan pelayanan, memberikan satu proses penegakan hukum. Apabila ada yang lapor akan kita berikan penegakan hukum," tutur Martinus saat di tanya mengenai denda sejumlah satu miliar rupiah.
Advertisement
Pada kesempatan yang sama, Martinus juga sempat mengungkapkan mengenai saksi yang berjumlah tiga orang. Semuanya berasal dari pihak pelapor dan merupakan warga Papua.
"Dari saksi ada tiga yang dari pihak pelapor. Itu orang Papua. Selebihnya ahli bahasa dan ahli pidana," tutup Martinus.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/abs/mhr)
Advertisement