Umpatan tak bisa jadi alasan DPRD buat lengserkan Ahok

Merdeka.com - Panitia angket DPRD DKI Jakarta kembali melakukan pendalaman terkait pelanggaran administrasi dalam penyusunan RAPBD dan etika yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok). Dalam rapat itu panitia angket mengundang pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia Tjipta Lesmana.
"Gubernur tidak bisa dijatuhkan karena soal etika. Soal etika hanya sebagai faktor pendukung," ujar Tjipta di depan panitia angket Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (27/3).
Menurut dia, landasan Tap MPR itu belum bisa dijadikan landasan kuat untuk melengserkan Ahok. Sebab Tap MPR itu harus dijadikan penjabaran lainnya dalam UU.
"Tidak bisa. Tap MPR harus dijabarkan dalam Undang-undang, dan Undang-undang harus dicantumkan sanksi terhadap pelanggaran etika komunikasi, dan sebagainya. Susah kalau itu diambil," jelasnya.
Namun demikian, Tjipta menegaskan, pemimpin yang baik tidak boleh mempermalukan bawahannya di depan umum. Sehingga apa yang dilakukan Ahok dengan sering mengumbar kata-katanya yang pedas bisa menimbulkan rasa sakit hati dan menciptakan kondisi yang kurang baik.
"Pemimpin tidak boleh memarahi atau menghardik anak buahnya di depan umum. Apalagi di depan anak buahnya yang lain karena bisa menimbulkan sakit hati," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya