"(Bukti tertulis) Akta perkawinan, akta kelahiran anak," ungkap W. Hadi Sukrisno, SH ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Selain pengajuan bukti-bukti tertulis, dua orang saksi turut dihadirkan di persidangan. Dua saksi tersebut adalah pembantu di rumah Okan dan Viviane serta sahabat Viviane yang mengerti masalah keduanya.
"Ditanyakan majelis hakim permasalahan mereka berumah tangga, anak ikut siapa, siapa yang merawat setiap harinya, pemicu perselisihan sehingga diajukan gugatan," ungkap pengacara tersebut.
Advertisement
Selama berumah tangga, ternyata pertengkaran kerap terjadi antara Okan dan Viviane. Selain itu untuk hak asuh atas putra semata wayang mereka Jaden Kornelius Tjeuw yang hampir berusia 3 tahun, pihak Viviane mengajukan hak asuh anak.
"Dari dua saksi tadi memang benar ada perselisihan yang nggak ada habisnya, hampir setiap hari. Hari ini reda, selanjutnya masalah lagi. Kami meminta karena masih dibawah umur. Jaden di ibunya," tegasnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/pur/sjw)
Advertisement