Polisi langsung bergerak setelah mendapat laporan dari Menpora Roy Suryo terkait penipuan jual beli online. Pelakunya ABG berusia 16 tahun yang tinggal di Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar akhir Agustus 2014 lalu. Dia tak ingat nama lengkap pelaku, namun selama ini ABG tersebut dikenal dengan Gemblo (Roy sebelumnya menyebut namanya Gemblong-red). Kala itu, Roy melapor dengan sejumlah bukti percakapannya dengan Gemblo. (Baca: ini Chat Roy Suryo dengan Penipu ABG penjual sepeda online).
"Setelah menerima laporan kemudian kita melakukan penyelidikan, kita menggunakan teknologi untuk melacak yang bersangkutan lewat HP," kata Wahyu saat dihubungi detikcom, Jumat (5/9/2014).
"Dia membuat iklan, kemudian menawarkan barang, kemudian suruh transfer. Barangnya ternyata tidak ada," jelasnya.
Gemblo kini ditahan dan sudah jadi tersangka. Polisi menjeratnya dengan UU ITE dan pasal penipuan.
(mad/nrl)