Kaget Ada Biaya Tambahan Puluhan Juta Saat Ajukan KPR? Ini Tipsnya

Kaget Ada Biaya Tambahan Puluhan Juta Saat Ajukan KPR? Ini Tipsnya

- detikFinance
Senin, 16 Mar 2015 07:40 WIB
Jakarta - Pertanyaan dari Pembaca: Saya Huri, baru saja memutuskan pembelian rumah senilai Rp 420 juta dengan KPR (kredit kepemilikan rumah).

Awalnya saya siap membayar DP sebesar Rp 100 juta yang dibayar dalam 3 tahap, dan sisanya sebesar Rp 320 juta diajukan ke bank untuk KPR. Tetapi oleh pihak bank, saya hanya diberi KPR senilai Rp 250 juta, sehingga kekurangannya sebesar Rp 170 juta harus saya bayar tunai.

Berarti ada kelebihan Rp 70 juta yang harus saya tambahkan. Selain itu, belakangan ternyata saya juga ditagihkan nilai pajak sebesar Rp 26 juta, dan biaya KPR (termasuk asuransi, cicilan pertama, biaya notaris, dll) sebesar Rp 18 juta. Nilai pajak dan biaya KPR ini tidak pernah dijelaskan sebelumnya, sehingga saya tidak menyiapkan dana tersebut, sementara keduanya harus dibayarkan di depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tambahan Rp 70 juta DP, pajak 26 juta, dan biaya KPR 18 juta itu membuat saya berpikir dua kali untuk melanjutkan rencana pembelian rumah.

Masalahnya, saya sudah bertandatangan kesepakatan pembelian dengan pihak developer, dan sudah membayar DP tahap pertama sebesar Rp 35 juta.

Saya berencana membatalkan pembelian itu, tetapi saya sudah terlanjur tandatangan pembelian. Bagaimana seharusnya saya bersikap? Karena tak sanggup membayar tambahan biaya tak terduga Rp 70 juta + 26 juta, dan Rp 18 juta itu.

Mohon sarannya, sebelum saya terjebak dalam utang yang tidak sanggup saya tanggung. Terima kasih

Jawaban:
Yth. Bapak Huri, selamat bagi Anda yang telah membeli rumah dengan KPR.

Dalam proses KPR memang ada biaya-biaya di awal yang akan dibebankan kepada nasabah, di antaranya asuransi, notaris, pajak, dan administrasi. Biaya-biaya ini sudah sepaket, dan selalu ada setiap proses KPR, bukan merupakan biaya tidak terduga.

Anda dapat meneliti lagi pasal-pasal dalam perjanjian dengan developer. Beberapa developer dapat mengembalikan uang muka atau uang tanda jadi (ada yang full ada yang hanya sebagian saja yang bisa dikembalikan), jika KPR pemohon tidak disetujui, atau dengan kondisi-kondisi lain yang dijelaskan dalam kesepakatan pembelian.

Pada umumnya, saat ini developer atau pengembang, mengizinkan calon pembeli untuk membayar tanda jadi, atau bahkan uang muka sebelum keluar keputusan persetujuan KPR dari bank. Apabila KPR si calon pembeli tidak disetujui, maka pihak developer bisa setuju untuk mengembalikan sebagian/seluruh uang calon pembeli yang sudah disetor dan jual beli menjadi batal.

Sebaiknya Anda menghubungi pihak developer, jika memang ingin membatalkan pembelian rumah tersebut, mengingat Anda tidak diinformasikan mengenai adanya biaya-biaya administrasi tersebut.

Happy Planning!

(dnl/dnl)